Kamis, 18 Oktober 2007

KRONOLOGIS KEJADIAN PELARANGAN PENELITIAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS PANCASAKTI MAKASSAR DILOKASI PT. NNT

Keberangkatan saya dari Mataram ke Sumbawa Barat pada hari kamis tgl 16 agustus 2007 dan saya tiba di Sumbawa Barat pada pukul 17.24 WIB, akhir nya saya bermalam di desa Air Sunning. Besok paginya pada hari jum’at tgl 18 Agustus 2007 saya masukkan surat tembusan dari KESBANGLIMAS PROP. NTB, BAPPEDA PROP. NTB, kekantor KESBANGLIMAS, Kab. Sumbawa, BAPPEDA Kab. Sumbawa Barat, BAPPEDA juga mengeluarkan surat izin penelitian sebagai legitimasi dari Kab. Sumbawa Barat dan akhir pengurusan surat izin sudah selesai dan akhirnya saya berangkat dari taliwang jam 10.00 WIB dan saya tiba di Desa Tongo Kec. Sekongkang sekitar pukul 12.30 WIB dan saya sempat sholat Jum’at dimasjid Sejorong, kemudian saya tanya warga yang habis sholat Jum’at dimana rumah kepala desa Tongo kemudian jawaban dari warga tersebut kepala desa Tongo dalam keadaan transisi kepemimpinan. Akhirnya saya ikuti jalan raya yang menuju ke SP I, SP II dan saya sempat tanya warga diujung desa Sejorong kebetulan tempat saya tanya rumahnya bapak M.Nur dan akhirnya saya diajak singgah/ngobrol ama Bapak tersebut, kemudian saya juga bercerita tentang kedatangan saya di Desa Tongo dalam rangka penelitian yang menyangkut Study Konsentrasi Merkuri Dalam Limbah dan Ikan di Daerah Aliran Sungai Tongosejorong. Bapak M.Nur juga Banyak bercerita tentang lika-liku PT.NNT tentang eksploitasi sumber daya alam yang ada desa Tongo dan Sejorong, mata pencaharian warga juga tergangu baik di bidang pertanian, perkebunan, kelautan, dll akan pula terganggu akibat semua lahan sudah dimiliki oleh PT. NNT dan secara otomatis mata pencaharian warga dibatasi. Kesenjangan sosial, ekonomi, budaya, politikpun semakin meningkat antara warga yang bekerja di NEWMONT dan warga yang tidak bekerja di NEWMONT, seolah-olah warga yang tidak bekerja di NEWMONT semakin miskin, dimarginalkan dan tidak mendapatkan apa-apa dari kekayaan alam mereka. Sementara mereka juga manusia yang membutuhkan biaya hidup sehari-hari sementara lapangan kerja semakin sempit di batasi oleh PT. NNT.
Hari jum’at pukul 15.30 saya diantar sama pak M. Nur berangkat kerumahnya ketua Badan Perwakilan Desa Tongo dalam rangka pemberitahuan ada mahasiswa penelitian dari Makassar. Kemudian ketua BPD sempat menanyakan kepada saya ada surat pengantar dari Bapak Camat Sekongkang! Kemudian saya menjawab tidak ada! Saya juga menjelaskan kepada ketua BPD bahwa sesungguhnya surat izin penelitian saya udah lengkap baik dari pemerintah propinsi NTB, pemerintah Kab. Sumbawa Barat. Jadi walaupun tidak ada dari Camat Sekongkang, saya memiliki surat izin dari pemerintah Kab. Sumbawa Barat yang memiliki otoritas yang tertinggi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Jadi saya bilang ngapain lagi kita ke kantor Camat Sekongkang. Ketua BPD Tongo menegaskan kepada saya itu sudah menjadi peraturan yang harga mati yang tidak bisa ditawar lagi di wilayah Kecamatan Sekongkang Kab. Sumbawa Barat. Yang jelas saya menghargai kebijakan pemerintah Desa Tongo! Apakah kebijakan tersebut betul atau direkayasa baik pemerintah Kecamatan, Desa, dan pihak PT. NNT dalam mempersulit penelitian saya. Mungkin anggapan mereka kepada saya itu negatif dalam artian mengganggu aktivitas perusahaan PT. NNT, menggangu pendapatan Desa dan Kecamatan. Ketua BPD Tongo juga sempat menghubungi apakah bapak kepala Desa sementara Tongo atau bapak Camat Sekongkang yang jelas ada di hubungi pada saat itu dan sempat bicara cukup lama menceritakan persoalan tersebut. Jadi kesimpulan pada saat itu antara saya dan pihak pemerintah Desa Tongo diwakili oleh ketua DPD harus ada izin dari pemerintah Kecamatan Sekongkang, dan akhirnya saya ikuti kebijakan tersebut. Saya juga tidak berbelit-belit, tahu memposisikan diri sebagai orang pendatang/tamu yang menghargai kebijakan Desa.
Pulang dari rumah kepala BPD Tongo saya sempat minta tolong kepada pak M. Nur agar rumahnya bisa saya tempati nginap satu malam untuk menunggu sampai menjelang pagi. Hari sabtu pagi saya sudah siap berangkat pulang untuk mengurusi izin penelitian dikantor Camat Sekongkang. Pada saat itu hari sabtu kantor tidak buka dan saya sempat masuk dirumah dinas bapak Camat Sekongkang untuk menemui beliau, kebetulan bapak camat pada saat itu ada dan saya sempat bercerita tentang kedatangan saya disini dalam rangka penelitian. Saya juga sempat bercerita kedatangan saya di Desa Tongo tidak diterima secara resmi oleh pemerintah Desa dalam hal ini ketua BPD Tongo karena tidak ada izin resmi dari pemerintah Kecamatan Sekongkang. Dan akhirnya kantor tidak buka, kebetulan bapak camat pada saat itu buru-buru ada acara, saya juga tidak sempat bercerita banyak dengan beliau. akhirnya bapak Camat menyuruh saya datang hari senin untuk ngurusin surat izin tersebut. Saya langsung pulang ke Taliwang sampai ditaliwang pukul 10.30 WIB. Saya bermalam di Taliwang hari sabtu dan minggu.
Hari senin tgl 13 Agustus 2007 pagi hari saya berangkat lagi kekantor Camat yang berlokasi di Desa Sekongkang, saya tiba dikantor Camat Sekongkang sekitar pukul 09.30 saya ngobrol/bercerita dengan pegawai camat yang lain sambil menunggu kedatangan Bapak Camat Sekongkang untuk menghadiri acara di Taliwang untuk menandatangai surat izin tersebut dan akhirnya saya menunggu sekitar sampai pukul 16. 05 WIB akhir beliau datang langsung di rumah jabatan. Akhirnya saya menemui beliau untuk menandatangani surat izin tersebut dan akhirnya beliau menandatangani surat izin tersebut. Sekitar pukul 16.10 WIB Saya langsung berangkat ke Desa Tongo dan sampai Desa Tongo sekitar pukul 17. 05 WIB, kemudian saya sempat tanya warga dimana rumahnya sekretaris Desa Tongo dan akhirnya saya dikasi tahu ama warga disitu rumahnya sekretaris Desa Tongo yang bernama pak Pi’in. Saya langsung menuju dirumah pak Pi’in kebetulan yang ada pada saat itu istri pak Pi’in! Istri pak pi’in menjawab pak Pi’in tidak ada beliau pergi nonton bola di Sekongkang. Saya juga sempat cari rumah pegawai desa yang lain, saya ditunjukin ama warga, disitu rumah pegawai desa yang lain saya lupa namanya bapak itu, rumahnya berdekatan dengsn rumahnya pak Pi’in kebetulan bapak tidak ada dirumahnya dan akhirnya saya kembali kerumahnya pak Pi’in biar saya menunggu pak Pi’in pulang dari sekongkang! Akhirnya pak Pi’in pulang dari sekongkang magrib dan akhirnya ketemu dengan saya. Habis magrib saya cerita dengan pak Pi’in bahwa kedatangan saya disini dalam rangka penelitian, saya gak punya keluarga disini pak. Saya minta bantuan kepada pak pi’in sebagai pemerintah desa agar rumahnya bisa saya tempati nginap selama penelitian! Akhirnya pak Pi’in menjawab iya nginap aja disini.
Besok hari selasa tgl 14 Agustus 2007 saya ajak pak Pi’i pergi ambil sampel pagi dan sore di dua lokasi yaitu: dekat pemukiman penduduk, hilir sungai sejorong. Siang harinya saya ketemu pak Hamzah dan KOMREL Tongo yang bernama Pak Haeruddin bercerita seputar masalah izin penelitian dan saya juga memberikan surat tembusan dari BAPPEDA Kab. Sumbawa Barat dan surat izin penelitian dari Camat Sekongkang kepada pak Hamzah selaku pemerintah Desa Tongo dan pak Haeruddin selaku karyawan PT. NNT. Sementara ketua BPD Tongo dan KOMREL PT. NNT Desa Tongo yang sebelumnya selalu mempertanyakan surat izin dari Camat Sekongkang. Sementara surat izin penelitian dari Camat Sekongkang tersebut sudah di pegang ama mereka dan akhirnya mereka pun kurang merespon dengan baik keberadaan saya selaku mahasiswa penelitian.
Mungkin anggapan pemerintah Desa sebagian, KOMREL PT. NNT dan warga yang pro NEWMONT di dekat rumah pak Pi’i dan sekitarnya bahwa keberadaan saya di Desa Tongo sebagai mahasiswa titipan, LSM, provokator yang mengganggu aktivitas masyarakat desa Tongo dan mengganggu keberadaan perusahaan PT. NNT. Saya memberikan tanggapan kepada KOMREL PT. NNT Desa Tongo bahwa keberadaan saya disini sebagai mahasiswa penelitian dalam rangka penyusunan skripsi dengan judul Study Konsentrasi Merkuri Dalam Limbah dan Ikan di Daerah Aliran Sungai Tongosejorong. Saya juga menyampaikan kepada KOMREL bahwa posisi saya sebagai mahasiswa peneliti tidak memihak kepada NEWMONT, Masyarakat dll. Saya harus objektif, fear tidak memihak kepada siapapun dalam melihat, mengamati limbah PT. NNT berdasarkan hasil pengamatan laboratorium! Apakah limbah tersebut memenuhi baku mutu air, baku mutu limbah ataukah tidak, sehingga tidak menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan, manusia, ekosistem air, flora dan fauna. Kata KOMREL pada saat itu besok pagi saya jemput kamu pakai mobil dirumahnya pak Pi’i masuk kedalam bertemu dengan manajer PT. NNT dan bagian Envirotmental PT. NNT.
Rabu, 15 Agustus 2007 pagi saya menunggu jemputan pak KOMREL dirumah pak Pi’i, akhirnya pak KOMREL tidak datang jemput saya. Saya langsung tidur sekitar pukul 11.00 dirumah pak Pi’i. Sekitar pukul 12.30 KOMREL datang memanggil saya lagi tidur pada saat itu dan saya dipanggil sama istri pak Pi’i untuk bangun dari tempat tidur katanya ada KOMREL datang, lantas saya bangun saya kira ada kabar gembira buat saya dan ternyata saya dipanggil untuk kekantor untuk menemui atasan KOMREL. Selanjutnya saya langsung menuju kantor KOMREL Tongo, ternyata ada dua orang atasan KOMREL pada saat itu menunggu saya yang bernama saudara Deden dan yang satu saya tidak tahu namanya menunggu saya dikantor KOMREL Tongo. Akhirnya saya ketemu sama mereka bercerita kedatangan saya disini dalam rangka penelitian. Saudara deden tanya dan curiga kepada saya kenapa objek penelitianmu harus di Newmont Nusa Tenggara, kenapa kamu tidak di Newmont Minahasa Raya, apakah kamu pernah survei dan tahu lokasi disini, menanyakan identitas saya, punya keluarga disini dll. Saya tidak menjawab semua pertanyaan saudara deden karena saya anggap mana pertanyaan yang penting untuk dijawab! kenapa masalah Newmont Nusa Tenggara bisa muncul/tersave dalam benak pikiran saya dan saya jadikan objek penelitian saya, saya bilang ada hal-hal yang menantang dan menarik bagi saya untuk meneliti limbah PT. NNT walaupun dengan memakai bahan dan alat penelitian yang sederhana.
Saya juga sempat berdebat dengan saudara deden, KOMREL Tongo mengenai lokasi penelitian saya di DAS Tongosejorong meliputi Hulu, Pemukiman penduduk dan Hilir. Saudara deden, KOMREL Tongo juga tanya izin penelitian saya dan saya perlihatkan kepada saudara Deden, Haeruddin izin penelitian baik dari pemerintah Propinsi NTB, pemerintah Kab. Sumbawa Barat, Camat Sekongkang, izin penelitian dari kampus yang ditujukan ke Gubernur Cq KESBANGDA Propinsi SUL_SEL. Mereka juga mempersoalkan surat pengantar penelitian dari kampus yang ditujukan ke PT. NNT, saya bilang prosedur persuratan dari kampus saya cukup ke KESBANGDA PROP. SUL-SEL yang merekomendasikan ke KESBANGLIMAS PROP. NTB merekomendasikan lagi ke BAPPEDA PROP. NTB untuk mengeluarkan izin penelitian dan seterusnya BAPPEDA KSB untuk mengeluarkan izin penelitian ditingkat Kab. Sumbawa Barat. Jadi izin penelitian saya sudah cukup kuat legitimasi dari pemerintah PROP. NTB, KSB dan seterusnya. Saudara Deden mengatakan aturan pemerintah tidak berlaku di PT. NNT! Saya tanya kepada deden kenapa bisa! Ini perusahaan besar yang tidak sembarang orang tahu. Saya bantah lagi pertanyaan saudara Deden? ini negara lho! mau tidak mau PT. NNT harus mengacu kepada aturan negara indonesia. Kedatangan saudara deden pura-pura ingin ketemu dengan saya, dan sempat foto saya beberapa kali sambil minum teh yang disiapkan oleh mereka, dan dikira saya takut difoto! ternyata mereka melacak, mengawasi dan mengintimidasi keberadaan saya disini sebagai mahasiswa penelitian, anggapan mereka penelitian saya bisa jadi sebagai provokator yang dapat mengganggu aktivitas PT. NNT dengan masyarakat Tongo dan Sejorong.
Kamis tgl, 16 Agustus 2007 pagi juga saya masih tunggu jawaban dari KOMREL PT. NNT dalam memberikan kepastian mengenai izin penelitian saya. Sore dan malam pun masih begitu dalam memberikan jawaban yang tidak pasti. Saya bilang ama KOMREL kalau pak KOMREL takut untuk menyampaikan sesuatu kepada atasannya, tolong fasilitasi untuk mempertemukan saya dengan Manajer PT. NNT (Bapak Malik Salim) untuk bercerita mengenai izin penelitian saya. Juga tidak dihiraukan oleh KOMREL. KOMREL mengatakan tunggu saja! Saya tanya lagi kepada KOMREL tunggunya berapa hari pak! Kata KOMREL Saya tidak bisa memberikan kepastian berapa hari lagi itu kerja atasan saya! Saya bilang lagi kepada KOMREL keberadaan saya disini pak KOMREL dibatasi waktu, tenaga, biaya dll. Saya juga sempat menulis SMS kepada Deden dan Komrel Tongo yang berbunyi kurang lebih kalau izin penelitian saya tidak ada kejelasan sampai dua hari maka saya akan komplen kepemerintah PROP. NTB dan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat yang mengeluarkan izin tersebut yang seolah-olah izin penelitian dari pemerintah tidak dihargai sama pihak perusahaan PT. NNT.
Saya juga sempat SMS pegawai Camat Sekongkang (kepala Desa Tongo transisi) yang kurang lebih berbunyi kalau izin penelitian saya tidak ada kejelasan maka saya akan komplen kepemerintah PROP. NTB dan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat yang mengeluarkan izin tersebut yang seolah-olah izin penelitian dari pemerintah tidak dihargai sama pihak perusahaan PT. NNT. Kemudian ada Jawaban dari bapak Kepala Desa Tongo melalui SMS sesuai dengan arahan bapak Camat sekongkang kalau ada masalah/kendala mengenai penelitian kita bisa diskusikan dikantor Camat Sekongkang. Kemudian saya balas lagi SMS kepala Desa Tongo! Gak ada lagi yang perlu kita diskusikan! Masalah izin penelitian saya sudah jelas legitimasi dari pemerintah. Saya ingin klarifikasi kepada pemerintah kenapa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dihargai dimata PT. NNT. Saya juga sempat berpikir pemerintah sebagai aparatus negara dalam menjalankan fungsi dan tugas negara dalam mengakomodir kepentingan orang banyak harus diutamakan. Jadi kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan izin tidak memeliki power dan agregat dalam mengatur dan mengawasi PT. NNT. Kecenderungan yang dominan adalah PT. NNT yang mengatur kebijakan pemerintah PROP. NTB dan Pemerintah Kab. Sumbawa Barat sesuai selera orang yang berkuasa.
Jum’at tgl, 17 Agustus 2007 pagi sampai siang hari juga saya masih tunggu jawaban dari KOMREL untuk memberikan kepastian izin penelitian. dan jawabannya juga masih seperti itu. Saya menganggap dalam hati saya udah tempuh prosedur izin dari pemerintah dan beritikat baik sebagai mahasiswa penelitian kepada PT. NNT supaya tidak ada anggapan miring yang selalu mencurigakan baik saya sendiri selaku mahasiswa peneliti yang menjunjung tinggi sportivitas dan kejujuran dan perusahaan PT. NNT dalam menerima saya terbuka dan jujur. Saya juga melihat respon PT. NNT ngambang dan tidak ada kejelasan dalam memberikan kepastian. Akhirnya saya sempat berpikir dan merenung siang sampai sore hari, saya punya rencana yang selanjutnya. akhirnya sore hari saya ajak warga Tongo satu orang yang bernama panggilannya JEK sebagai penunjuk jalan masuk didalam lokasi Hulu DAS Tongosejorong yang berada didaerah lokasi PT. NNT. Kemudian warga tersebut mau mengantar saya ke Hulu DAS Tongosejorong dengan antusias.
Sabtu tgl, 18 Agustus 2007 sekitar jam 08.00 pagi kami berangkat pergi masuk sembunyi di lokasi perusahaan PT. NNT lewat sungai sejorong. Bahwa rencana saya sama JEK untuk mengantar saya masuk kedalam tidak ditahu oleh siapapun. Kami sempat jalan santai didalam lokasi lewat sungai tersebut. Kemudian kami baru sampai dipertengahan DAS Tongosejorong kami langsung dihubungi HP saya sama KOMREL Tongo dan Ketua BPD Tongo untuk mengidentifikasi keberadan kami didalam lokasi perusahaan PT. NNT yang bertempat dibawah Compeor. Saya sama JEK sempat kaget mereka tahu dari mana bahwa kami masuk sembunyi. Akhrnya kami tidak bisa mengela atau berbohong dan saya sama JEK langsung memberi tahu kepada mereka bahwa kami sedang jalan memotong jalan perusahaan yang menuju sungai didekat Compeor tersebut. Tidak lama kemudian langsung datang mobil KOMREL Tongo menjemput saya sama JEK. Akhirnya kami naik didalam mobil tersebut dan mereka juga sempat mengancam saudara JEK untuk ditakut-takuti sama polisi akibat perbutan kami menurut mereka dapat menggangu perusahaan PT. NNT. Saya sempat bilang pada saat itu sama JEK jangan takut kita diancam sama polisi, kita punya izin resmi dari pemerintah kok!. Mereka mau bawa kita kemana saja silakan yang penting kita sudah mengajukan surat secara resmi dari pemerintah PROP. NTB, KSB ke PT. NNT dalam rangka penelitian. Saya masuk ambil sampel bukan kepentingan pribadi tetapi dalam rangka penelitian yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kenapa kemudian saya masuk sembunyi didalam lokasi PT. NNT, bahwa saya menganggap pihak dari perusahaan kurang dan lamban merespon izin penelitian tersebut apalagi obyek penelitian saya sensitif bagi PT. NNT di mata publik.
*Wallahu allam bishawab*

Abdullah Mahasiswa FKM
Univ. Pancasakti Makassar

Tidak ada komentar: